Hukum pemerintahan daerah adalah bagian dari sistem hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang organ-organ daerah, hubungan antara organ daerah, serta hubungan antara pemerintah daerah dengan rakyat. Pemerintahan daerah adalah pelaksanaan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah berdasarkan prinsip otonomi dan tugas pembantuan dengan menjunjung tinggi asas otonomi serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam UUD 1945.
Hukum pemerintahan daerah di Indonesia ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun ada beberapa perubahan yang kemudian didokumentasikan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Keberadaan undang-undang tersebut diharapkan mampu menjagakesinambungan kepemimpinan, baik di tingkat provinsi, kota, atau kabupaten.
Di dalam buku ini, selain disuguhkan undang-undang pemerintahab daerah yang berlaku di Indonesia juga disediakan peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan menteri dalam negeri yang terkait dengan ketentuan pemerintahan daerah. Kelengkapan buku ini tentu membuatnya layak untuk dijadikan bahan referensi dalam perkuliahan. Dengan demikian, buku ini dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ulasan
Belum ada ulasan.