Seorang pelajar muslim belum bisa dikatakan mendalami Islam secara komprehensif jika belum belum belajar Ushul Fiqih. Dalam studi ilmu-ilmu syariat, ilmu Ushul Fiqih dikategorikan sebagau ilmu alat yang berfungsi layaknya sebuah metodologi dalam rangka memahami teks-teks wahyu (Al-Quran dan sunah) dan tata cara interaksi yang benar terhadap wahyu.
Semua ulama sepakat bahwa Ushul Fiqih menduduki posisi yang sangat penting dalam ilmu-ilmu syariat. Oleh karena itu, generasi pejuang muslim zaman sekarang haruslah mampu mempelajari, menelaah, serta menganalisis ilmu Ushul Fiqih agar mereka dapat membendung arus-arus kesesatan yang semakin hari semakin meluas.
Dalam buku ini telah disusun materi tentang Ushul Fiqih dengan rincian sebagai berikut.
- Sejarah Perkembangan Ilmu Ushul Fiqih
- Perbedaan Antara Ilmu Ushul Fiqih, Fiqih, dan Qawa’id Fiqih
- Mengenal Seorang Faqih dan Seorang Ushuli
- Metodologi Pengodifikasian Ilmu Ushul Fiqih
- Mengenal Lafaz Ushul Fiqih dan Permasalahan Hukum
- Mengenal Istilah-Istilah dalam Ushul Fiqih
- Kalam dan Pembagiannya
- Al-Amr (Perintah) dan An-Nahyu (Larangan)
- Al-‘Amm (Umum) dan Al-Khash (Khusus)
- Al-Mujmal (Global) dan Al-Mubayyan (Jelas)
- Nash (Lafaz yang Jelas) dan Dhahir (Lafaz yang Multitafsir)
- Al-Af ’a l (Perbuatan-Perbuatan)
- Al-Naskh (Penghapusan/Penggantian)
- Ta’arudh Bainal Adillah Wat Tarjih
- Al-Ijma’ (Konsensus Ulama)
- Al-Akhbar (Berita-Berita dan Hukumnya)
- Al-Qiyas (Analogi)
- Al-Hadhr (Larangan) dan Al-Ibahah (Pembolehan)
- Tartibul Adillah (Mengurutkan Dalil)
- Mufti (Pemberi Fatwa), Mustafti (Peminta Fatwa), dan Taqlid (Mengikuti)
- Ijtihad
Ulasan
Belum ada ulasan.