USUL FIKIH merupakan ilmu yang mengkaji dan menjelaskan dalil-dalil hukum serta cara-cara mengistinbatkan hukum dan metode-metode tertentu untuk menetapkan hukum dari dalil-dalil yang tersirat maupun tersurat. Proses penetapan hukum ini menggunakan ruh al-syari’ah atau maqasid al-syari’ah. Tujuannya, untuk kemaslahatan umat manusia di dunia.
Sebagai disiplin ilmu, usul fikih bertujuan untuk meletakkan kaidah-kaidah yang digunakan dalam menetapkan hukum setiap perbuatan mukalaf. Dengan ilmu ini, dapat dipahami hukum-hukum syara’ yang ditunjuk oleh nash, dapat diketahui cara mujtahid mengambil hukum dari nash, dan dapat dimengerti perbedaan pendapat di antara para fuqaha dalam menentukan serta menetapkan hukum terhadap kasus tertentu.
Dengan demikian, hadirnya buku ini mencoba untuk menjelaskan secara rinci metode yang digunakan dalam menetapkan hukum Islam tanpa melupakan konteks masyarakat modern. Di dalam buku ini, terdapat berbagai materi yang tercakup dalam 12 bab.
- Usul Fikih
- Hukum Syara’
- Sumber dan Dalil Hukum Islam
- Pemikiran Imam Madzhab
- ’Amm dan Khas
- Mutlaq dan Muqayyad
- Mujmal dan Mubayyan
- Muradif dan Musytarak
- Ijtihad, Taqlid, dan Ittiba’
- Nasikh dan Tarjih
- Al-Qawaid Al-Fiqhiyah
- Maqashid Al-Syari’ah dalam Kajian Hukum



Ulasan
Belum ada ulasan.