Tanggung jawab negara pada korban perang adalah hak asasi yang ada oleh setiap warga negara. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Apa Itu Perang dan Korban Perang?
Perang adalah pertempuran bersenjata antara dua pasukan yang biasanya terjadi karena perselisihan berbagai kepentingan. Dalam kondisi peperangan, banyak dampak negatif dan juga pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi. Maksud dari dampak negatif tersebut dapat berupa kerusakan infrastruktur secara besar-besaran, pembunuhan suatu kelompok di wilayah perang, dan bahkan trauma psikologis korban yang terdampak.
Dampak yang sangat kompleks ini selanjutnya membutuhkan strategi penanganan secara serius dengan menggandeng banyak negara. Negara dalam melindungi para korban perang perlu menyentuh seluruh aspek, mulai dari kebutuhan dasar, kebutuhan wajib, hingga kebutuhan tambahan. Kolaborasi yang tercipta antarnegara kemudian diharapkan mampu mengatasi tantangan kompleks yang sering kali dihadapi pengungsi korban perang.
Penerbit Literasi Nusantara memiliki buku dengan judul “Korban Perang dan Refleksi Tanggung Jawab Negara dalam Pemenuhan Hak Asasi Manusia“. Buku ini lebih mendalami hal-hal terkait korban perang dan bagaimana seharusnya negara saling topang membangun strategi pelindungan. Dan buku ini juga menghadirkan wacana-wacana yang mendukung pemahaman tanggung jawab negara pada korban perang.
Di dalam buku ini, terdapat 12 pembahasan dengan subbab-subbab yang terkait, yaitu :
- Menegakkan Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Konsep Dasar Hak Asasi Manusia
- Evolusi Pemikiran dan Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia
- Teori Hak Asasi Manusia
- Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia dalam Hukum HAM Internasional
- Hukum Humaniter
- Lembaga Penegakan Hak Asasi Manusia Nasional
- Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
- Pengungsi
- Pelindungan terhadap Pengungsi
- Pelindungan Hukum terhadap Korban Perang
- Pelindungan Hukum terhadap Anak Korban Perang