Dasar Pengantar Hukum Indonesia adalah studi awal yang memperkenalkan dasar-dasar sistem hukum di Indonesia. Yang mana meliputi sumber hukum, perkembangan historis, dan prinsip-prinsip dasar yang membentuk struktur hukum negara ini. Dalam kajian ini, memahami hukum Indonesia sebagai instrumen yang mengatur perilaku masyarakat, melindungi hak, serta menegakkan keadilan dan ketertiban.
Pengertian Hukum
Hukum dapat memiliki definisi sebagai kumpulan norma atau aturan yang mengatur tingkah laku masyarakat, yang negara akui dan tegakkan. Tujuannya adalah untuk menciptakan keteraturan, keadilan, dan kepastian hukum bagi seluruh anggota masyarakat.
Sumber-Sumber Hukum di Indonesia
Sumber hukum di Indonesia adalah segala sesuatu yang menjadi dasar berlakunya norma hukum. Sumber hukum terbagi menjadi dua jenis :
- Pertama ada Sumber Hukum Tertulis. Seperti UUD 1945, undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, dan peraturan daerah.
- Kedua, Sumber Hukum Tidak Tertulis. Hukum adat yang masih berlaku di berbagai daerah serta kebiasaan-kebiasaan yang diakui sebagai norma hukum.
Selain itu, hukum agama, terutama hukum Islam, juga memiliki pengaruh yang signifikan di Indonesia, terutama dalam bidang seperti perkawinan dan warisan.
Pengantar Hukum Indonesia sebagai Disiplin Ilmu merupakan studi yang mengupas hukum Indonesia sebagai sebuah cabang ilmu yang memiliki karakteristik tersendiri. Hukum sebagai disiplin ilmu mencakup teori, prinsip, dan metodologi yang biasanya berguna untuk memahami, menerapkan, serta menganalisis hukum dalam masyarakat. Dalam konteks Indonesia, berbagai sumber, termasuk hukum adat, hukum Islam, dan sistem hukum Barat, khususnya hukum Belanda sangat mempengaruhi hukum Indonesia.
Berikut adalah beberapa aspek penting dalam memahami hukum Indonesia sebagai disiplin ilmu :
1. Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Indonesia
Hukum Indonesia terdiri dari seperangkat aturan yang mengatur kehidupan masyarakat di wilayah Indonesia. Sebagai disiplin ilmu, hukum Indonesia mempelajari norma-norma, sistem pengadilan, dan peraturan yang berlaku serta perubahan-perubahan dalam sistem hukum akibat perkembangan sosial, politik, dan ekonomi.
2. Sumber-Sumber Hukum Indonesia
- Hukum Tertulis. Konstitusi, undang-undang, peraturan pemerintah, dan regulasi lainnya.
- Hukum Tidak Tertulis. Hukum adat dan hukum kebiasaan yang masih berlaku di berbagai daerah.
- Hukum Agama. Terutama hukum Islam, yang diakui secara terbatas dalam bidang tertentu seperti perkawinan dan warisan.
- Yurisprudensi. Putusan-putusan hakim yang menjadi acuan dalam kasus-kasus serupa.
3. Sistem Hukum Indonesia
Sistem hukum Indonesia adalah campuran antara berbagai sistem hukum, yang meliputi :
- Civil Law (Hukum Eropa Kontinental). Merupakan warisan dari penjajahan Belanda, yang lebih menekankan pada hukum tertulis dan kodifikasi.
- Hukum Adat. Hukum yang berlaku di berbagai komunitas adat, yang masih diakui dan diterapkan dalam konteks tertentu.
- Hukum Islam. Menerapkannya dalam lingkup terbatas, terutama dalam persoalan personal seperti perkawinan dan warisan.
4. Metodologi dalam Studi Hukum Indonesia
Sebagai disiplin ilmu, studi hukum Indonesia menggunakan berbagai pendekatan metodologis, di antaranya :
- Pertama Pendekatan Normatif. Mengkaji peraturan perundang-undangan dan bagaimana aturan-aturan tersebut diterapkan.
- Kedua Pendekatan Sosiologis. Melihat bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat dan dampaknya terhadap kehidupan sosial.
- Ketiga Pendekatan Sejarah. Mengkaji evolusi hukum di Indonesia, termasuk pengaruh kolonialisme dan globalisasi terhadap sistem hukum.
- Selanjutnya ada Pendekatan Filosofis. Mengeksplorasi dasar-dasar ontologis, epistemologis, dan aksilogis dari hukum Indonesia, seperti perdebatan tentang keadilan, kepastian hukum, dan kedaulatan rakyat.
5. Fungsi dan Tujuan Hukum di Indonesia
Hukum Indonesia bertujuan untuk :
- Menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
- Menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Mengatur hubungan antara individu, masyarakat, dan negara.
- Melindungi hak asasi manusia serta memberikan kepastian dan keadilan dalam penyelesaian sengketa.
Masih banyak hal yang lainnya lagi tentang konsep hukum di Indonesia, hal-hal tersebut bisa anda pada buku Pengantar Hukum Indonesia. Buku ini bisa anda dapatkan dari Penerbit Literasi Nusantara.
Dasar Pengantar Hukum Indonesia
Pengantar Hukum Indonesia merupakan bidang pembelajaran yang disajikan, khususnya bagi para mahasiswa hukum dan umumnya bagi masyarakat Indonesia secara luas agar mengenal hukum yang tengah berlaku di Indonesia. Di dalam ilmu ini, terdapat berbagai pengertian dasar yang menjadi akar ilmu hukum secara keseluruhan. Oleh sebab itu, disiplin ini akan menjadi landasan utama bagi setiap orang yang ingin menjelajahi sistem hukum di Indonesia.
Sebagai negara yang mendeklarasikan diri dengan “negara hukum”, tidak mengherankan jika segala kepentingan masyarakat selalu berkaitan dengan regulasi, ketetapan, peraturan, dan sanksi. Hukum sepatutnya mampu meningkatkan kesejahteraan, keadilan, dan keamanan masyarakat. Oleh sebab itu dengan adanya ilmu dasar yang menjadi fondasi ilmu pengetahuan. Harapannya masyarakat sadar akan hukum di Indonesia agar mampu bersuara jika dirasa terdapat ketimpangan, ketidakadilan, dan bahkan kecurangan. Dengan demikian, diharapkan seluruh warga negara mampu menjaga nama baik hukum Indonesia di mata dunia.
Buku yang memuat konsep-konsep dasar hukum ini berisikan sebelas pembahasan :
- Pengantar Hukum Indonesia sebagai Disiplin Ilmu
- Konsep Hukum di Indonesia
- Teori-Teori Hukum
- Sejarah Ilmu Hukum
- Hukum Positif Indonesia
- Hukum dan Kepentingan Masyarakat
- Sumber dan Asas Hukum
- Bidang-Bidang Hukum
- Bentuk-Bentuk Hukum
- Dasar Hukum Tertulis di Indonesia: UUD 1945
- Ius Constitutum dan Ius Constituendum