PENGANTAR HUKUM INDONESIA merupakan bidang pembelajaran yang disajikan, khususnya bagi para mahasiswa hukum dan umumnya bagi masyarakat Indonesia secara luas agar mengenal hukum yang tengah berlaku di Indonesia. Di dalam ilmu pengetahuan ini, terdapat berbagai pengertian dasar yang menjadi akar ilmu hukum secara keseluruhan. Oleh sebab itu, disiplin ini akan menjadi landasan utama bagi setiap orang yang ingin menjelajahi sistem hukum di Indonesia.
Sebagai negara yang mendeklarasikan diri dengan “negara hukum”, tidak mengherankan jika segala kepentingan masyarakat selalu berkaitan dengan regulasi, ketetapan, peraturan, dan sanksi. Hukum sepatutnya mampu meningkatkan kesejahteraan, keadilan, dan keamanan masyarakat. Oleh sebab itu dengan adanya ilmu dasar yang menjadi fondasi ilmu pengetahuan, harapannya masyarakat sadar akan hukum di Indonesia agar mampu bersuara jika dirasa terdapat ketimpangan, ketidakadilan, dan bahkan kecurangan. Dengan demikian, diharapkan seluruh warga negara mampu menjaga nama baik hukum Indonesia di mata dunia.
Buku yang memuat konsep-konsep dasar hukum ini berisikan sebelas pembahasan.
- Pengantar Hukum Indonesia sebagai Disiplin Ilmu
- Konsep Hukum di Indonesia
- Teori-Teori Hukum
- Sejarah Ilmu Hukum
- Hukum Positif Indonesia
- Hukum dan Kepentingan Masyarakat
- Sumber dan Asas Hukum
- Bidang-Bidang Hukum
- Bentuk-Bentuk Hukum
- Dasar Hukum Tertulis di Indonesia: UUD 1945
- Ius Constitutum dan Ius Constituendum
Ulasan
Belum ada ulasan.