Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas karya-karya yang tercipta karena adanya kemampuan intelektualitas manusia dalam bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, estetika, dan teknologi. Hak kekayaan intelektual akan melindungi pencipta dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab, yang menyalahgunakan karya tanpa sepengetahuan pemiliknya. Dalam rangka mendukung pemerolehan hak atas karya-karya intelektual yang telah diciptakan, kami membukukan peraturan-peraturan hukum terkait tentang hak kekayaan intelektual sebagaimana berikut.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
Ulasan
Belum ada ulasan.