Buku ini hadir berdasarkan analisis mengenai hukum pidana adat suku Dayak yang merupakan bagian dari hukum adat Indonesia. Sebagai salah satu bentuk hukum adat yang masih berkembang di Indonesia, hukum pidana adat suku Dayak menjadi penting untuk dianalisis karena berkaitan dengan penyelesaian tindak pidana dalam masyarakat adat.
Hukum pidana adat merupakan salah satu aspek hukum yang masih eksis di beberapa daerah di Indonesia. Hukum pidana adat berkembang seiring dengan adanya kehidupan masyarakat yang masih menjunjung tinggi tradisi dan kebudayaan setempat.
Buku ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih dalam dan komprehensif mengenai hukum pidana adat suku Dayak serta kontribusinya terhadap penyelesaian tindak pidana dan keadilan di Indonesia. Selain itu juga dapat menjadi referensi bagi para mahasiswa; akademisi; praktisi hukum; dan masyarakat yang tertarik dengan bidang hukum adat serta hukum pidana adat.
Dalam buku ini terdapat 12 bagian dengan rincian sebagai berikut.
- Pengantar Hukum Pidana Adat
- Asas Hukum Adat
- Hukum Pidana dan Hukum Adat
- Sistem Hukum Adat di Indonesia
- Sinergi antara Pemerintah dengan Hukum Adat dalam Restorative Justice
- Struktur Masyarakat Hukum Adat
- Hukum Pidana Adat
- Suku Dayak Tomun
- Peradilan Hukum Adat
- Tujuan Pemidanaan
- Persepsi Hukum Pidana Adat
- Peradilan Adat Suku Dayak Tomun
Ulasan
Belum ada ulasan.