Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi, pengadilan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 bertentangan dengan UUD 1945. Sebagai solusi, UndangUndang Nomor 46 Tahun 2009 dibentuk untuk mengatur Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku. Undang-undang tersebut mengatur hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Hakim Karir dan Hakim Ad Hoc. Untuk menghindari sengketa hukum saat diberlakukannya undang-undang ini, di dalamnya juga diatur masa transisi dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Buku pegangan ini berisi peraturan-peraturan berikut.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Seleksi Calon Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Struktur Organisasi Kepaniteraan dan Susunan Majelis Hakim serta Keterbukaan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik
Ulasan
Belum ada ulasan.