WHISTLEBLOWER memiliki peran penting dalam mengungkap suatu perkara pidana. Kehadirannya dalam proses penyidikan dan penyelidikan akan membantu mengungkap serta menemukan fakta-fakta materiil yang semula tertutup rapat. Hal inilah yang membuat whistleblower perlu dilindungi oleh hukum.
Sebagaimana diketahui bahwa para whistleblower kerap kali mendapat ancaman setelah melaporkan suatu kasus kepada aparat penegak hukum. Oleh sebab itu, tidak sedikit kasus yang berhenti di tengah proses peradilan sebab ketiadaan saksi yang menopang tugas aparat penegak hukum dan ketiadaan jaminan pelindungan yang memadai.
Namun, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah ada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang ditugaskan untuk melindungi whistleblower yang melihat, mendengar, dan mengalami sendiri suatu tindak pidana.
Dengan kehadiran buku ini, segala hal terkait pelindungan whistleblower dijelaskan secara tuntas. Materi-materi yang dibahas telah dikemas dalam tiga topik di bawah ini.
- Konsep Pelindungan Hukum Whistleblower
- Kedudukan Whistleblower dalam Sistem Peradilan Pidana
- Pelaksanaan dan Hambatan Pelindungan Hukum Whistleblower oleh LPSK
Ulasan
Belum ada ulasan.