ADAT merujuk pada tingkah laku yang dilakukan secara berulang oleh individu atau kelompok dengan cara yang unik. Oleh sebab itu, adat menjadi identitas suatu komunitas atau kelompok sosial. Adat mencakup berbagai aspek kehidupan, mulai dari norma-norma sosial, ritual keagamaan, sistem nilai, hingga tradisi kultural yang terus dipraktikkan secara turun-temurun.
Adat akan menjadi hukum adat jika telah ada keputusan resmi dari kepala adat. Itu artinya, jika tidak ada keputusan yang diresmikan maka adat tetap dinyatakan sebagai kebiasaan tradisional. Adat juga akan dianggap sebagai hukum adat jika diberikan sanksi atau konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat di suatu wilayah.
Dalam rangka memahami hukum adat secara lebih mendalam, buku ini hadir sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Di dalam buku ini, telah ditulis berbagai materi terkait hukum adat yang dikemas secara rapi dan mendetail dalam 12 uraian bab di bawah ini.
- Konsep Dasar Hukum Adat
- Sifat, Persekutuan, dan Delik Adat
- Pembentukan Hukum Adat
- Masyarakat Hukum Adat
- Hukum Adat di Indonesia
- Perkembangan Hukum Adat
- Penguasaan Hak Atas Tanah
- Hak Ulayat
- Kebijakan Publik dan Pelindungan Masyarakat Adat
- Implementasi Kebijakan Hukum Adat
- Isu-Isu Mutakhir Hukum Agraria
- Eksistensi Masyarakat Hukum Adat dalam Pembangunan
Ulasan
Belum ada ulasan.