KESEHATAN merupakan salah satu hak asasi manusia yang dibutuhkan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Dalam hal ini, pemerintah memegang tanggung jawab untuk memastikan hak kesehatan dijamin dan dilindungi oleh undang-undang. Atas respons terhadap kebutuhan tersebut, pemerintah menerbitkan undang-undang kesehatan yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang disusun dengan konsep omnibus. Dengan begitu, kehadiran undang-undang ini mencabut sebelas undang-undang yang telah ada sebelumnya.
Kemudian dalam rangka meningkatkan ketahanan dan derajat kesehatan masyarakat, pemerintah pada 26 Juli 2024 menetapkan sebuah regulasi untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi tersebut diberi nama Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pengaturan ini memberikan penegasan dan penjelasan lebih lanjut terhadap penyelenggaraan upaya kesehatan; pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan; fasilitas pelayanan kesehatan; kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan; sistem informasi kesehatan; penyelenggaraan teknologi kesehatan; penanggulangan KLB dan wabah; pendanaan kesehatan; partisipasi masyarakat; serta pembinaan dan pengawasan.
Adanya peraturan pelaksanaan undang-undang kesehatan ini diharapkan mampu membawa kesejahteraan dan dampak positif bagi semua kalangan. Diharapkan pula, ketentuan-ketentuan yang ada dapat diimplementasikan dengan baik sehingga mampu meningkatkan kualitas kesehatan nasional, melindungi masyarakat, dan menyejahterakan seluruh tenaga kesehatan.
Ulasan
Belum ada ulasan.