Beberapa persoalan yang terjadi di dalam rumah tangga, terkait dengan masalah perkawinan, kewarisan, wasiat, dan wakaf. Maka buku ini hadir ke tengah-tengah pembaca untuk memberi pedoman ketika masyarakat menghadapi permasalahan tersebut. Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara pria dan wanita dengan tujuan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahma berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Maka, syarat dan rukun perkawinan sebelum melangsungkan perkawinan wajib dipenuhi calon pengantin pria dan wanita. Setelah akad terlaksana maka suami-istri wajib memenuhi dan menghargai hak dan kewajibannya masing-masing. Namun, terkadang kehidupan rumah tangga tidak selamanya berjalan mulus. Ada banyak persoalan-persoalan yang akhirnya dapat menggiring suami-istri ke jalan perceraian.
Begitu pula dengan persoalan kewarisan, wasiat, dan wakaf yang tentunya berkaitan dengan kehidupan suami-istri ketika putusnya hubungan rumah tangga atau ketika salah satu di antara mereka meninggal dunia terlebih dahulu. Tak lupa, hal-hal yang berkaitan dengan anak, seperti hak asuh anak, nafkah anak, dan lain sebagainya juga telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan mengacu pada syariah Islam.
Demikian buku ini menyajikan konsep hukum keluarga Islam Indonesia
dengan 15 subjek, sebagai berikut.
1. Biografi Empat Imam Madzhab Sunni
2. Sejarah Undang-Undang Perkawinan
3. Sejarah Kompilasi Hukum Islam (KHI)
4. Konsep Perkawinan
5. Konsep Perceraian
6. Akad Nikah bagi Wanita Hamil
7. Batas Minimal Usia Perkawinan
8. Konsep Poligami
9. Hadanah dan Nafkah Anak
10. Nikah Mut’ah
11. Hak dan Kewajiban Suami Istri
12. Konsep Keluarga Sakinah
13. Konsep Nafkah dalam Perkawinan
14. Konsep Hukum Waris dan Wasiat
15. Konsep Hukum Wakaf
