Kejaksaan merupakan lembaga pemerintah yang berhubungan dengan kekuasaan kehakiman dan bertanggung jawab atas penuntutan serta kewenangan lainnya. Kejaksaan agung berada di ibu kota negara dengan yurisdiksi di seluruh wilayah negara. Sementara kejaksaan tinggi berada di ibu kota provinsi. Adapun kejaksaan negeri berada di ibu kota kabupaten/kota.
Prinsip diskresi diatur dalam Pasal 139 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang memungkinkan penuntut umum menentukan apakah suatu berkas penyidikan memenuhi syarat untuk diajukan ke pengadilan. Dalam upaya penegakan hukum yang mengedepankan keadilan, tindak pidana yang ringan atau yang memiliki nilai kerugian ekonomi rendah dapat diselesaikan tanpa proses pidana yang rumit.
Buku pegangan ini berisi:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
- Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
- Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Ulasan
Belum ada ulasan.