Proses pengembangan peraturan perundang-undangan di Indonesia telah mengalami banyak perdebatan dan perubahan dalam upaya mencapai keselarasan dan harmonisasi. Untuk menciptakan proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan, diperlukan penataan dan perbaikan dalam hal mekanisme pembentukannya. Secara umum, proses penyusunan perundang-undangan di Indonesia terdiri dari empat tahap yang meliputi persiapan penyusunan RUU, pembahasan RUU, pengesahan, pengundangan oleh sekretariat negara, dan terakhir penyebarluasan.
Perbaikan ulang proses pembentukan undang-undang ini merupakan tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 91/PUU-XVII/2020 dan sebagai penyempurnaan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dengan adanya pemublikasian undang-undang ini diharapkan dapat menambah wawasan masyarakat dalam hal proses pembentukan undang-undang yang selama ini diterbitkan oleh pemerintah.
Buku pegangan ini berisi:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Ulasan
Belum ada ulasan.