Perlindungan anak di Indonesia erat hubungannya dengan politik hukum dan sistem hukum negara. Tujuan politik hukum ini adalah memberikan kepastian hukum dalam perlindungan anak. Hak anak diakui sebagai bagian penting dari hak asasi manusia yang harus dijamin oleh berbagai pihak, termasuk Orang Tua, Keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah. Meskipun demikian, masih banyak pelanggaran hak anak yang terjadi di Indonesia, seperti kekerasan, anak tanpa akta kelahiran, anak jalanan, dan masalah lainnya.
Oleh karena itu, diperlukan upaya aktif dari semua pihak untuk memberikan perlindungan yang memadai dan memenuhi hak-hak anak, dengan tujuan menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan mereka secara optimal.
Buku pegangan ini berisi:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak
Ulasan
Belum ada ulasan.