Pelindungan data pribadi merupakan hak asasi manusia yang melibatkan keamanan dan privasi data individu. Di Indonesia, pengaturan mengenai pelindungan data pribadi tersebut tersebar dalam peraturan perundang-undangan yang berbeda. Oleh karena itu, untuk memberikan hak secara penuh kepada setiap warga negara maka diperlukan adanya satu undang-undang yang mampu melandasi hak pelindungan data pribadi.
Kehadiran undang-undang ini kemudian diperuntukkan mengisi kekosongan hukum tersebut. Secara khusus, undang-undang ini disusun untuk mengatur aspek-aspek penting, termasuk jenis data yang dilindungi, hak individu, proses pemrosesan data, kewajiban pengendali dan prosesor data, transfer data, sanksi administratif, kelembagaan, kerja sama internasional, partisipasi masyarakat, penyelesaian sengketa, larangan penggunaan data, dan hal-hal terkait lainnya.
Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan privasi dan keamanan data pribadi akan lebih terjamin, dan pelaksanaan pelindungan data pribadi akan menjadi lebih efektif dan efisien.
Buku pegangan ini berisi:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
- Penjejesan Atas Undang-Undang Repubuk Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Ulasan
Belum ada ulasan.