Perlindungan hak anak menjadi fokus utama dalam sistem peradilan pidana anak. Namun, tantangan yang dihadapi meliputi kurangnya pemahaman tentang hak anak, rendahnya kesadaran akan perlindungan anak, dan keterbatasan sumber daya dan infrastruktur yang memadai. Untuk mengatasi hal tersebut, kerjasama erat antara lembaga peradilan, penegak hukum, pemerintah, masyarakat, dan organisasi non-pemerintah diperlukan. Tujuan kolaborasi ini adalah meningkatkan pemahaman tentang hak anak, kesadaran akan perlindungan anak, serta peningkatan sumber daya dan infrastruktur yang memadai.
Buku pegangan ini berisi:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 175 Tahun 2014 tentang Pendidikan dan Pelatihan Terpadu bagi Penegak Hukum dan Pihak Terkait Mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penempatan Anak Sementara
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Sistem Peradilan Pidana Anak
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Register Perkara Anak dan Anak Korban
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi
Ulasan
Belum ada ulasan.