Pada 3 Agustus 2022, Presiden Republik Indonesia yakni Joko Widodo telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Penggantian tersebut didasarkan oleh ketidaksesuaian dengan perkembangan hukum dan kebutuhan sistem pemasyarakatan bangsa Indonesia saat ini.
Pada dasarnya, tujuan pengesahan undang-undang baru ini yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan adalah untuk memperbarui dan meningkatkan sistem pemasyarakatan agar sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan yang diperlukan bangsa Indonesia. Dalam undang-undang ini kemudian juga diatur perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan dalam semua tahap proses peradilan pidana. Hak dan kewajiban tahanan dan narapidanan juga telah dibahas dan ditetapkan secara rinci dalam undang-undang tersebut.
Buku pegangan ini berisi:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
- Penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Ulasan
Belum ada ulasan.