MAHKAMAH KONSTITUSI adalah lembaga negara yang menduduki posisi sebagai pelaku kekuasaan kehakiman. Lembaga ini memiliki peran penting dalam menegakkan keadilan hukum dan prinsip negara sesuai dengan kewenangan serta kewajibannya sebagaimana telah ditentukan dalam UUD 1945.
Begitu pentingnya posisi Mahkamah Konstitusi maka lembaga ini perlu dilindungi dan diatur oleh undang-undang. Adapun undang-undang yang mengatur Mahkamah Konstitusi adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003. Namun dalam perkembangannya, undang-undang tersebut diubah beberapa kali karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Undang-undang tersebut diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020. Perubahan tersebut dilatarbelakangi oleh beberapa ketentuan yang tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan. Adapun perubahannya mencakup pemberhentian hakim konstitusi, batas usia pensiun hakim konstitusi, dan sebagainya.
Buku ini berisi tentang:
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Ulasan
Belum ada ulasan.