Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan diterbitkan sekaligus diberlakukan dalam rangka menggantikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman yang dianggap tidak lagi mampu merespons kebutuhan masyarakat. Pembentukan undang-undang terbaru ini didasarkan pada Pasal 20, 21, 28A ayat (3), dan 33 ayat (2) UUD 1945. Secara rinci, undang-undang tersebut mengatur beberapa aspek terkait pertanian berkelanjutan, di antaranya perencanaan budidaya pertanian, tata ruang dan tata guna lahan, perbenihan dan perbibitan, penggunaan air, pengembangan sumber daya manusia, sistem informasi, peran serta masyarakat, penyidikan, serta sanksi administratif, dan hal-hal terkait lainnya.
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan ini juga didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. Dengan demikian, Indonesia telah memiliki peraturan yang lengkap untuk mengatur budi daya pertanian di Indonesia secara maksimal.
Buku ini berisi
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian
Ulasan
Belum ada ulasan.