Sistem peradilan tata usaha negara dibentuk dengan tujuan menyelesaikan sengketa antara pemerintah dengan warga negara. Begitupun pembentukan lembaga negara juga bertujuan untuk mengontrol tindakan pemerintah yang dianggap melanggar ketentuan administrasi atau bertentangan dengan hukum. Dengan demikian, perwujudan tata kehidupan yang adil, seimbang, dan sama rata diupayakan melalui pembangunan nasional yang bertahap serta berkesinambungan.
Pembukuan ketentuan-ketentuan hukum terkait peradilan tata usaha negara dilakukan demi mendukung pemerintah membentuk sistem yang lebih baik di lingkup peradilan Mahkamah Agung. Buku pegangan hendaknya dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Kelengkapann buku ini menjadi layak untuk dipergunakan sebagai referensi.
Buku ini memuat:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
- Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1991 tentang Penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Ulasan
Belum ada ulasan.