Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif. Tujuannya adalah memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional dan meningkatkan daya saing global guna mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.
Sebagai respons pemenuhan kebutuhan ekonomi kreatif tersebut, kemudian telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif yang selanjutnya didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Adapun dasar hukum yang melatarbelakangi terbentuknya undang-undang tersebut adalah Pasal 20, 21, 22D ayat (1), dan 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-undang ekonomi kreatif tersebut mengatur asas, tujuan, pelaku ekonomi kreatif, ekosistem ekonomi kreatif, rencana induk ekonomi kreatif, dan kelembagaan terkait dengan ekonomi kreatif.
Buku pegangan ini berisi tentang:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 142 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional Tahun 2018-2025
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif
Ulasan
Belum ada ulasan.