Pekerja sosial adalah seorang profesional yang memberikan bantuan dan pelayanan kepada individu, kelompok, serta masyarakat dengan komitmen mewujudkan masyarakat sejahtera dan lingkungan yang aman. Berdasarkan definisi tersebut diketahui bahwa pekerja sosial mengemban tugas mulia yang memprioritaskan kesejahteraan tiap-tiap warga negara. Namun, pekerja sosial di Indonesia belum sepenuhnya memperoleh perlindungan hukum.
Dengan demikian, untuk merespon kekosongan hukum tersebut maka pada 1 Oktober 2019, Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial. Undang-Undang ini mengatur praktik pekerjaan sosial, standar praktik, pendidikan profesi, registrasi dan izin praktik, hak serta kewajiban pekerja sosial dan klien, dan hal-hal terkait yang menunjang pekerja sosial.
Buku pegangan ini berisi:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial
- Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar Praktik Pekerjaan Sosial
- Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Registrasi dan Izin Praktik Pekerja Sosial
Ulasan
Belum ada ulasan.