Dalam rangka mendukung pembangunan perekonomian nasional, mendorong pertumbuhan bisnis, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Indonesia perlu memiliki suatu kebijakan yang mengatur tentang perseroan terbatas. Perseroan terbatas adalah badan hukum yang didirikan untuk melakukan kegiatan usaha. Guna menjaga keamanan dan kelancaran usaha, hal-hal terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan; ketentuan RUPS; serta tugas, hak, dan kewajiban direksi-dewan komisaris harus diatur secara tegas dalam suatu regulasi. Oleh karena itu, pemerintah berupaya memenuhi kebutuhan hukum dengan memberlakukan peraturan-peraturan berikut.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.AH.01.01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas
Ulasan
Belum ada ulasan.