Sebagai negara yang berbentuk republik, presiden dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri yang membidangi urusan-urusan tertentu. Menteri memiliki tanggung jawab, tugas, dan peran yang amat besar dalam membangun serta mewujudkan cita-cita bangsa sehingga dibutuhkan adanya suatu peraturan yang mampu mengawasi sekaligus menetapkan ranah kerja kementerian.
Oleh sebab itu, Mantan Presiden Republik Indonesia yakni Susilo Bambang Yudhoyono mengesahkan undang-undang kementerian negara yang dikemas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara pada 6 November 2008. Undang-undang ini disusun untuk memudahkan presiden dalam menyusun kementerian negara. Selain itu, juga untuk mengatur tentang persyaratan pengangkatan dan pemberhentian menteri serta untuk membangun sistem pemerintahan presidensial yang fokus pada peningkatan pelayanan publik.
Ketika implementasi undang-undang tersebut berjalan sekitar 16 tahun, Joko Widodo menetapkan suatu peraturan untuk mengubah dan menambah pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008. Peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Undang-undang terbaru ini diharapkan mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan demokratis.
Buku pegangan ini berisikan dua peraturan negara.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Ulasan
Belum ada ulasan.