Di bawah kekuasaan presiden, terdapat sebuah lembaga yang tugasnya adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden. Lembaga tersebut adalah Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Keberadannya kemudian membutuhkan peraturan yang sah secara hukum agar tugas, fungsi, dan pengaturannya menjadi jelas. Adapun undang-undang dan peraturan yang terkait adalah sebagai berikut.
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1978 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung
- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden
- Peraturan Menteri Sekretaris Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden
Ulasan
Belum ada ulasan.