Pondok pesantren dianggap sebagai lembaga pendidikan pribumi tertua di Indonesia. Ada dua pendapat mengenai pendiriannya: pertama, pondok pesantren berakar pada tradisi Islam; kedua, sistem pendidikan di pondok pesantren adalah asli Indonesia. Dengan semakin banyaknya pondok pesantren yang berdiri di Indonesia maka dirasa perlu untuk membentuk undang-undang tentang pesantren. Hal ini karena pengaturan yang sudah ada belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan, aspirasi, dan kebutuhan hukum masyarakat serta belum terintegrasi dan komprehensif dalam kerangka peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang telah disahkan oleh pemerintah kemudian akan mengatur berbagai aspek terkait pesantren, seperti proses pendirian dan penyelenggaraan pesantren, pengelolaan data dan informasi pesantren, pendanaan pesantren, kerja sama antara pesantren dengan pihak lain, dan lain sebagainya. Undang-undang tersebut telah disusun secara komprehensif untuk mengoptimalkan regulasi pesantren sejalan dengan perkembangan masyarakat, aspirasi, dan persyaratan hukum, sekaligus memastikan bahwa sejalan dengan kerangka hukum secara keseluruhan.
Buku pegangan ini berisi tentang:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren
Ulasan
Belum ada ulasan.