Perjuangan perempuan Indonesia dalam mengadang, mencegah, meminimalkan, sekaligus meniadakan terjadinya kekerasan seksual kepada wanita, anak, dan penyandang disabilitas pada akhirnya mencapai kemenangan ketika pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada 9 Mei 2022 lalu. Melalui undang-undang pemerintah menjabarkan bentuk-bentuk kekerasan seksual secara fisik maupun nonfisik; penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban, sanksi bagi pelaku tindak kekerasan seksual alat bukti yang sah di hadapan hukum, pendampingan saksi serta korban: dan hal- hal terkait lainnya. Dengan adanya penjabaran tersebut, harapannya wawasan masyarakat terkait kekerasan seksual dan segala tindakan yang dapat menyebabkan seseorang menderita secara fisik maupun mental dapat diketahui lebih mendalam agar bangsa Indonesia terbentuk oleh masyarakat yang bahagia dan bebas dari segala bentuk kejahatan.
DAFTAR ISI
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Bab III Tindak Pidana Lain yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Bab IV Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Bab V Hak Korban, Keluarga, dan Saksi
Bab VI Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat dan Daerah
Bab VII Pencegahan, Koordinasi, dan Pemantauan
Bab VIII Partisipasi Masyarakat dan Keluarga
Bab IX Pendanaan
Bab X Kerja Sama Internasional
Bab XI Ketentuan Peralihan
Bab XII Ketentuan Penutup
Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Ulasan
Belum ada ulasan.