Saksi dan korban merupakan faktor penentu atas keberhasilan pengung-kapan suatu kasus. Keberadaannya dibutuhkan dalam setiap tahap, mulai dari tahap penyelidikan hingga tahap pembuktian di persidangan. Tanpa adanya saksi dan korban, dapat dipastikan bahwa kasus akan menjadi dark number mengingat dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia, testimoni menjadi referensi bagi para penegak hukum. Berbanding terbalik dari perannya yang sangat penting, perhatian terhadap hak-hak saksi dan korban masih sangat kecil bila dibandingkan dengan perhatian yang diberikan kepada tersangka atau terdakwa. Dengan demikian, lemahnya perlindungan yang ditujukan kepada saksi dan korban mengakibatkan tindak pidana sulit untuk diatasi.
DAFTAR ISI
– KONDISI PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DI HADAPAN HUKUM
– PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DI INDONESIA
– HAKIKAT SAKSI DAN KORBAN
– IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA
– PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM PERUNDANG-UNDANGAN
– PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN OLEH LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA
– SISTEM PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
– STANDAR PELAKSANAAN PERLINDUNGAN
KOMPENSASI DAN RESTITUSI
Ulasan
Belum ada ulasan.