NEGARA INDONESIA memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum setiap orang beserta segala peristiwa yang terjadi kepadanya. Peristiwa-peristiwa yang dimaksud, seperti kelahiran, kematian, perkawinan, pengesahan anak, dan lain-lain. Dengan demikian, administrasi kependudukan diharapkan mampu memenuhi hak-hak administrasi penduduk dalam pelayanan publik dan penerbitan dokumen-dokumen kependudukan.
Di dalam buku ini disajikan berbagai regulasi yang terkait dengan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil agar setiap warga negara mengetahuinya. Berikut beberapa regulasi tersebut.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring


Ulasan
Belum ada ulasan.