CUKAI dapat diartikan sebagai pajak bagi barang-barang impor dan barang-barang konsumsi. Pajak ini dibebankan oleh negara kepada para pemakai barang-barang yang memenuhi sifat dan karakteristik tertentu. Adapun barang-barang yang dimaksud, seperti alkohol dan hasil tembakau. Tujuan dari pungutan cukai ini adalah untuk memenuhi cita-cita ekonomi dan sosial negara.
Kemudian guna mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai, perlu ada penegasan terhadap objek cukai, penyempuranan sistem administrasi, dan landasan hukum yang kuat. Oleh sebab itulah pemerintah mengesahkan berbagai peraturan yang terkait dengan cukai. Harapannya, ketentuan yang ada dapat menyejahterakan masyarakat dan mencapai tujuan demi kepentingan bersama.
Demikian beberapa peraturan di bawah ini dibukukan agar para pemangku kepentingan dapat memahaminya dengan saksama.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabean dan Cukai
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penindakan di Bidang Cukai


Ulasan
Belum ada ulasan.