HUKUM PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM adalah landasan hukum yang dibuat untuk menangani berbagai persoalan terkait aspek-aspek perkawinan, mulai dari persyaratan, hak dan kewajiban, rukun dan syarat perkawinan, hingga putusnya perkawinan yang disesuaikan dengan ajaran Islam. Landasan hukum ini dibuat sebagai upaya pemerintah untuk melindungi dan memberikan jalan keluar bagi pihak-pihak yang akan melangsungkan perkawinan atau yang tengah menangani sengketa.
Selain membahas tentang perkawinan, Kompilasi Hukum Islam juga menetapkan ketentuan-ketentuan lain yang melekat dalam hubungan keluarga, seperti kewarisan dan wakaf. Dengan demikian, kehadiran hukum perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia diharapkan mampu menjadi pedoman bagi umat muslim—dan juga nonmuslim—yang tengah mempelajari atau menangani persoalan-persoalan hukum keluarga.
Di dalam buku ini, termuat materi-materi berikut.
- Sejarah Hukum Perkawinan di Indonesia
- Perubahan Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan
- Pencegahan dan Pembatalan Perkawinan
- Perjanjian Kawin
- Hak dan Kewajiban Suami Istri
- Harta Kekayaan dalam Perkawinan
- Kedudukan Anak dan Perwalian
- Pembuktian Asal-Usul Anak
- Putusnya Perkawinan
- Perkawinan Campuran
- Perkawinan di Luar Negeri
- Dasar Hukum Kompilasi Hukum Islam
- Hukum Perkawinan dalam Kompilasi Hukum Islam
- Hukum Waris dalam Kompilasi Hukum Islam
- Hukum Wakaf dalam Kompilasi Hukum Islam
Ulasan
Belum ada ulasan.