Keberadaan justice collaborator dan whistleblower sangat penting dalam pengungkapan kasus pidana, terutama dalam tindak kejahatan korupsi, terorisme, narkotika, dan kejahatan-kejahatan mafia. Namun, pelindungan hukum yang diberikan negara tampaknya belum cukup memadai.
Pada dasarnya, ranah pelindungan hukum secara fisik maupun nonfisik bagi keduanya telah disentuh oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Namun, beberapa pasal yang mengaturnya terkesan tumpang tindih dan bertolak belakang.
Demikian pula pemberian reward bagi justice collaborator dan whistleblower yang telah diatur hanya sebatas pada tindak pidana korupsi. Adapun justice collaborator dan whistleblower dalam tindak pidana lain seolah tidak mendapat penghargaan atas kontribusi yang diberikan dalam mengungkap suatu tindak pidana. Hal ini turut mendorong sikap apatis masyarakat yang mengetahui fakta atas kasus-kasus tertentu.
Beberapa persoalan tersebutlah yang membuat buku ini lahir. Harapannya, gagasan-gagasan pembaharuan dapat ditindaklanjuti dalam bentuk konkret. Buku ini mengupas topik-topik yang terkait dengan berbagai pelindungan hukum bagi justice collaborator dan whistleblower di Indonesia.
- Kajian Mengenai Pembaharuan Hukum Pidana
- Kelemahan Pelindungan Hukum bagi Justice Collaborator dan Whistleblower dalam Perundang-undangan di Indonesia
- Gagasan Pembaharuan Hukum Pidana tentang Pelindungan Hukum bagi Whistleblower dan Justice Collaborator



Ulasan
Belum ada ulasan.