Buku ini hadir karena adanya permasalahan keberadaan hukum acara peradilan agama dalam menyelesaikan perkara perceraian yang sebagian besar mengacu kepada ketentuan hukum acara perdata Barat yang lebih berkonotasi sekuler.
Hukum acara peradilan agama sebagian besar masih merujuk kepada ketentuan hukum Barat herzien inlandsch reglement (HIR) dan rechtreglement voor de buitengewesten (RBg) sehingga hal tersebut dapat memicu terjadinya ketidakselarasan terhadap ketentuan hukum Islam yang bersifat devine law dalam sistem peradilan Islam.
Dalam proses penyelesaian perkara perceraian di peradilan agama masih ditemukan ketidaksesuaian dalam beberapa hal dengan hukum Islam dan sistem peradilan Islam sebagai akibat dari penerapan hukum acara perdata Barat.
Penyelesaian perkara perceraian di pengadilan agama yang masih merujuk kepada hukum acara perdata Barat akan ditinjau secara kritis guna menemukan formula baru yang sejalan dengan prinsip-prinsip peradilan Islam sehingga dapat menghadirkan penyelesaian perceraian yang lebih adil dan maslahat serta lebih dekat kepada nilai profetik hukum Islam.
Penyajian bab dalam buku ini adalah sebagai berikut.
- Preambul
- Hukum Islam dalam Sistem Hukum di Indonesia
- Tinjauan Umum Sistem Peradilan Islam
- Tinjauan Umum Peradilan Agama di Indonesia
- Perceraian dalam Hukum Perkawinan Islam
- Konstruksi Teori Kritik Hukum Transendental dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama
Ulasan
Belum ada ulasan.