PENEMUAN HUKUM adalah proses penting dalam upaya menegakkan hukum agar sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kebutuhan keadilan. Proses ini melibatkan hakim dalam mencari, menafsirkan, dan menerapkan aturan hukum yang relevan dengan persoalan hukum. Dalam perannya sebagai pembentuk hukum, hakim tidak hanya berperan menerapkan aturan yang sudah ada; tetapi juga berkontribusi untuk membentuk hukum melalui putusan-putusan yang dihasilkan.
Untuk menjalankan tugasnya, hakim perlu memahami berbagai aliran pemikiran yang berpengaruh dalam perkembangan metode penemuan hukum. Juga perlu memahami bagaimana prosedur yang ada diterapkan dalam praktik keadilan. Selain itu, subjek dan sumber hukum yang menjadi landasan penemuan hukum sangat penting untuk diperhatikan secara saksama.
Kehadiran buku ini tentu akan memberikan pemahaman yang komprehensif tentang penemuan hukum, peran hakim dalam pembentukan hukum, serta metode dan prosedur yang digunakan untuk proses tersebut. Secara rinci, buku ini menguraikan pembahasan tersebut ke dalam bab-bab berikut ini.
- Hakim dan Pembentukan Hukum
- Penemuan Hukum
- Aliran-Aliran Penemuan Hukum
- Terjadinya Penemuan Hukum
- Metode Penemuan Hukum
- Penemuan Hukum Bebas
- Sistem, Subjek, dan Sumber Penemuan Hukum
- Penerapan Metode Penemuan Hukum dalam Perkara Ekonomi Syariah
- Penemuan Hukum dalam Yurisprudensi di Indonesia
- Hermeneutika Hukum sebagai Metode Penemuan Hukum
- Penemuan Hukum Progresif dalam Perkara Pidana
- Penemuan Hukum dan Penciptaan Hukum oleh Hakim untuk Keadilan pada Era Transisi



Ulasan
Belum ada ulasan.