POLITIK HUKUM mengacu pada seperangkat gagasan, ajaran, kebijakan dasar, dan deklarasi kehendak negara yang mencakup politik pembuatan undang-undang, politik penetapan undang-undang, politik implementasi, dan politik penegakan. Politik hukum memiliki dua peran penting. Pertama, politik hukum sebagai arahan dalam pembuatan hukum atau kebijakan hukum lembaga negara. Kedua, politik hukum sebagai instrumen untuk mengevaluasi apakah hukum yang dibuat telah sesuai dengan kerangka pikir kebijakan hukum dalam mencapai tujuan negara.
Keberadaan politik hukum yang terbilang penting dalam kehidupan bernegara membuat pembahasannya patut dibicarakan di berbagai bidang, salah satunya pada bidang politik hukum Islam. Tak hanya itu, dalam buku ini juga dibahas mengenai kebijakan hukum yang berdampak besar dalam kehidupan manusia, di antaranya kebijakan terkait keamanan pangan, kesehatan, lingkungan, dan sebagainya. Pembahasan ini kemudian terangkum dalam politik hukum dan human security.
Untuk memudahkan pemahaman pembaca maka pembahasan dalam buku ini dibagi menjadi 12 bagian sebagaimana berikut ini.
- Konsep politik hukum
- Landasan ilmu hukum sebagai cabang ilmu pengetahuan
- Politik hukum dan hakim
- Kedudukan politik hukum sebagai cabang ilmu
- Pembentukan hukum
- Cakupan politik hukum
- Politik hukum nasional
- Kerangka politik hukum nasional
- Politik hukum pidana
- Politik hukum Islam
- Judicial review dan politik hukum nasional
- Politik hukum dalam perspektif human security
Ulasan
Belum ada ulasan.