Sebagai tindak lanjut dari perbaikan-perbaikan yang telah dilakukan pemerintah terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian menghasilkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, tepat pada 31 Maret 2023, kemudian peraturan tersebut ditetapkan menjadi undang-undang. Penetapan ini tak lain untuk mewujudkan tujuan yang telah dirumuskan dalam undang-undang sebelumnya yakni menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya demi memenuhi hak tiap-tiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang merupakan peraturan yang diciptakan untuk menyelesaikan masalah hukum yang belum memiliki kekuatan hukum. Adapun banyaknya cita-cita yang tertulis dalam undang-undang ini diharapkan dapat terwujud sehingga masyarakat dan bangsa Indonesia akan bergerak menuju negara yang lebih baik dalam segala bidang.
Dalam rangka turut menyalurkan wawasan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum, buku pegangan ini diharapkan dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya. Adapun buku ini berisi:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
- Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
- Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Ulasan
Belum ada ulasan.