Buku ini hadir sebagai refleksi dan telaah mendalam mengenai isu yang sangat relevan dalam konteks hukum dan kesehatan, yaitu inkonsistensi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 dalam hal rehabilitasi narkotika. Tidak jarang, penyalahgunaan narkotika berhubungan dengan meningkatnya angka kriminalitas dan gangguan sosial di masyarakat, yang memerlukan perhatian lebih dalam hal penanganan serta rehabilitasi.
Melalui buku ini, penulis berusaha untuk menggali lebih dalam mengenai peran hukum dalam rehabilitasi narkotika dan mencoba memberikan gambaran yang lebih jelas tentang bagaimana kebijakan yang ada seharusnya dapat diimplementasikan dengan lebih efektif serta konsisten. Pemahaman tentang narkotika dari segi farmasi, medis, hingga dampak sosialnya, diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi terciptanya solusi yang lebih baik dalam penanganan masalah narkotika di Indonesia.
Dalam buku ini terdapat 12 bab dengan rincian sebagai berikut.
- Narkotika
- Kelompok Stimulan dan Psikoaktif
- Kelompok Depresan dan Opiat
- Kelompok Halusinogen dan Bahan Alami
- Kelompok Disosiatif dan Lain-Lain
- Melatonin
- Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010
- Penegakan Hukum
- Penyalahgunaan Narkoba
- Penyalahgunaan Narkoba dari Beberapa Perspektif
- Pola Pencegahan Penyalahgunaan dan Ketergantungan NAPZA
- Bahaya Narkoba Suntik bagi Kesehatan
Ulasan
Belum ada ulasan.