APARATUR SIPIL NEGARA adalah warga negara Indonesia yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Untuk membentuk tenaga kerja yang memiliki digital mindset, maka diperlukan ketetapan baru yang mendukung perubahan pola kerja berbasis digital dan struktur organisasi yang telah bertransformasi dari hierarki menjadi koordinasi. Kebutuhan ini kemudian direspons oleh pemerintah dengan memberlakukan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara ini memuat pelbagai pokok pengaturan, di antaranya penguatan pengawasan sistem merit, penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, kesejahteraan PNS dan PPPK, penataan tenaga honorer, digitalisasi manajemen ASN, serta pokok-pokok aturan lainnya.
Kemudian dalam menjelajahi rekam jejak produk-produk hukum yang terkait dengan kepentingan ASN, buku ini menyuguhkan berbagai peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan Permen PAN & RB. Dengan begitu, masyarakat dapat membaca peraturan terkait dalam satu buku secara praktis dan efisien.
Ulasan
Belum ada ulasan.