Negara Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam memiliki peraturan tersendiri dalam hal penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Keberadaan undang-undang ini bertujuan untuk untuk meningkatkan kualitas dan keamanan pelaksanaan ibadah haji dan umrah sekaligus memastikan perlindungan serta keadilan bagi jemaah haji.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ini disusun untuk mengatur berbagai aspek terkait pelaksanaan ibadah haji dan umrah, termasuk jemaah haji, penyelenggaraan ibadah haji reguler, besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji, lembaga pengelola keuangan haji, penyelenggaraan ibadah haji khusus, dan lain sebagainya. Dengan pengaturan yang jelas, umat muslim dapat melaksanakan ibadah haji dan umrah dengan aman dan nyaman.
Sebagai pendukung penerapan undang-undang tersebut, dalam buku ini juga disajikan peraturan pemeritah dan peraturan menteri agama terkait.
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2021 tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadan Haji
- Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus


Ulasan
Belum ada ulasan.