Upaya keseriusan pemerintah Indonesia dalam melindungi dan mengayomi pengguna teknologi informasi pada awalnya telah terdokumentasikan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akan tetapi meskipun telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tampaknya peraturan hukum yang ada belum mampu mengatasi persoalan-persoalan hukum di masa-masa berikutnya.
Keadaan inilah yang kemudian menjadi latar belakang terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-undang ini semakin menyempurnakan norma dalam undang-undang sebelumnya. Keberadaan undang-undang terbaru ini selanjutnya diharapkan mampu menjaga ruang digital yang bersih, beretika, berkeadilan, serta memberikan kepastian hukum pagi para pengguna dan penyelenggara sistem elektronik.
Di dalam buku ini termuat beberapa undang-undang dan peraturan-peraturan berikut.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2016 tentang Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
Ulasan
Belum ada ulasan.