Sebagai negara yang memiliki beraneka ragam flora dan fauna, Indonesia membangun kawasan yang dikhususkan untuk tempat karantina. Tujuannya, untuk menjaga kelestarian sumber daya alam yang ada. Untuk merespons kebutuhan ini, pada awalnya Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan dalam hal karantina yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Namun seiring perubahan dinamika masyarakat, undang-undang tersebut dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini. Oleh karena itu, kemudian undang-undang tersebut dicabut dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Dalam undang-undang tersebut diatur mengenai beberapa hal, antara lain penyelenggaraan karantina, penetapan jenis hama dan penyakit hewan yang perlu dikarantina, organisme pengganggu tumbuhan karantina serta media pembawanya, pelaksanaan tindakan karantina, dan hal-hal terkait lainnya. Dengan adanya undang-undang terbaru ini diharapkan dapat mengakomodasi perkembangan dan kebutuhan hukum yang lebih relevan sehingga pelaksanaan karantina dapat terlaksana dengan tepat.
Buku pegangan ini berisi:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Ulasan
Belum ada ulasan.