Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin pelayanan kebidanan sebagai bagian dari tujuan nasional. Jadi, untuk mencapai tujuan yang maksimal maka pelayanan kebidanan perlu didukung dari segala aspek. Undang-undang ini secara khusu memperhatikan dan menegaskan hal-hal yang terkait dengan hak dan kewajiban bidan, praktik kebidanan, pendidikan kebidanan, dan lain sebagainya.
Secara khusus, pelayanan kebidanan ditujukan untuk ibu hamil, ibu menyusui, persalinan , kesehatan bayi, dan kesehatan anak prasekolah. Pelayanan kebidanan juga melingkupi wilayah kesehatan reproduksi wanita dan keluarga berencana. Demikian penting pelayanan kebidanan bagi kelangsungan hidup wanita dan balita maka profesi bidan perlu dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, akuntabilitas dan kualitas yang baik, serta dalam lingkungan yang aman.
Dalam sejarahnya, meskipun telah ada peraturan perundang-undangan yang mengatur profesi bidan, tetapi masih ada fragmentasi dan ketidakpastian hukum yang menghambat pemerataan pelayanan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi bidan dan masyarakat. Keberadaan undang-undang ini di dalam hukum Indonesia diharapkan mampu membawa pelayanan kebidanan yang lebih baik.
Buku pegangan ini berisi:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan
- Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan
Ulasan
Belum ada ulasan.