Sebagai negara yang letaknya berada di antara dua benua dan dua samudra, sudah sepatutnya jika pemerintah Indonesia menetapkan peraturan tentang keimigrasian guna melakukan pengawasan terhadap warga negara yang keluar masuk wilayah Indonesia. Pada awalnya, hal-hal yang tercakup dalam keimigrasian telah diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.
Namun, faktor-faktor tertentu menyebabkan undang-undang tersebut dicabut dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Hakikatnya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 disusun untuk merespons perubahan paradigma dalam berbagai aspek ketatanegaraan, termasuk hak dan kewajiban bagi tiap-tiap warga negara Indonesia untuk keluar atau masuk wilayah Indonesia. Dengan begitu, ketentuan mengenai penangkalan tidak berlaku lagi bagi warga negara Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, undang-undang tersebut terdampak Putusan MK Nomor 40/PUU-IX/2011 dan Nomor 64/PUU-IX/2011 sehingga diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Adapun pada 17 Oktober 2024, Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disahkan oleh pemerintah. Kehadiran undang-undang ini diharapkan mampu membenahi keadaan dan situasi yang kurang sesuai dengan dasar hukum negara Indonesia.


Ulasan
Belum ada ulasan.