Sebagai negara maritim dan juga agraris, Indonesia memiliki beragam spesies flora dan fauna yang patut dijaga kelestariannya. Untuk itu, konservasi sumber daya alam hayati menjadi aksi yang wajib dilakukan demi terciptanya lingkungan yang asri dan jauh dari kepunahan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan konservasi selama lebih dari 30 tahun. Namun agar tetap mampu menopang kepentingan saat ini, peraturan tersebut telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selain dua peraturan tersebut, ada beberapa peraturan lain yang mendukung kesuksesan konservasi sumber daya alam hayati sebagaimana dibukukan dalam buku ini.
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
- Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam


Ulasan
Belum ada ulasan.