TINGGINYA AKAN KEMATIAN IBU yang disebabkan oleh gangguan kesehatan dan komplikasi saat masa sebelum hamil, masa kehamilan, saat persalinan, dan setelah persalinan yang tidak tertangani secara tepat sebagaimana standar tata laksana membuat ibu perlu mendapatkan penanganan yang memadai. Selain itu, pemenuhan gizi dan pelayanan kesehatan pada ibu hamil, ibu menyusui, dan ibu nifas, serta anak di dalam kandungan sampai dengan seribu hari pertama kehidupannya juga perlu diberikan agar terhindar dari stunting dan risiko kematian dini.
Persoalan serius yang mengancam keberlanjutan generasi Indonesia membuat pemerintah melakukan langkah pasti dengan mengesahkan undang-undang kesejahteraan ibu dan anak. Undang-undang ini membahas hal-hal terkait hak ibu dan anak serta kewajiban orang tua dalam memberikan pengasuhan yang layak, tugas dan wewenang pemerintah dalam merumuskan program serta kebijakan yang mendukung pengasuhan, penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, dan hal-hal lainnya yang terkait dengan itu.
Dengan kerja sama yang optimal di antara keluarga, para profesional medis, dan lembaga kemasyarakatan; tentu kebijakan ini akan membuahkan hasil yang baik bagi generasi Indonesia. Kebijakan ini penting untuk disebarluaskan demi memenuhi pengetahuan masyarakat luas. Dalam buku pegangan ini, berisikan:
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan
- Penjelasan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Hari Pertama Kehidupan
Ulasan
Belum ada ulasan.