UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 memberikan jaminan hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagai hak asasi manusia yang penting dalam memperkuat semangat kebangsaan dalam sistem politik Indonesia yang demokratis. Langkah-langkah dalam memperkuat sistem presidensial melibatkan penciptaan sistem multi-partai yang sederhana, mendorong partai politik untuk menjadi lembaga yang demokratis dan akuntabel, serta memperkuat basis dan struktur kepartaian di tingkat masyarakat.
Penataan dan penyempurnaan partai politik juga mencakup berbagai hal, di antaranya persyaratan pembentukan partai politik, persyaratan kepengurusan partai politik, perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), rekrutmen dan pendidikan politik, pengelolaan keuangan partai politik, serta penguatan kemandirian partai politik. Perlakukan-perlakukan tersebut bertujuan memastikan partai politik berperan penting dalam melaksanakan fungsinya terhadap negara dan rakyat secara efektif.
Buku pegangan ini berisi:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Ulasan
Belum ada ulasan.