Pelindungan pekerja rumah tangga merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan hubungan kerja yang adil, aman, dan bermartabat. Sebagai pekerja yang berperan dalam mendukung kehidupan rumah tangga dan aktivitas sosial masyarakat, pekerja rumah tangga berhak memperoleh pengakuan, pelindungan, serta kepastian hukum dalam menjalankan pekerjaannya.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga hadir sebagai landasan hukum yang mengatur berbagai aspek terkait hubungan kerja kerumahtanggaan, mulai dari hak dan kewajiban pekerja rumah tangga dan pemberi kerja, perjanjian kerja, penempatan dan penyaluran pekerja rumah tangga, pendidikan dan pelatihan, pelindungan dalam bekerja, hingga pembinaan, pengawasan, dan penyelesaian perselisihan. Kehadiran undang-undang ini menjadi tonggak penting dalam penguatan pelindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Dalam buku ini disajikan undang-undang dan peraturan terkait yang mengatur tentang pelindungan pekerja rumah tangga secara komprehensif. Adapun peraturan yang dimaksud sebagai berikut.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga


Ulasan
Belum ada ulasan.