Sebagai negara yang menganut sistem presidensial, Indonesia dipimpin oleh seorang presiden beserta wakilnya yang dipilih rakyat melalui pemilu. Di Indonesia, pemilu dilaksanakan dengan menganut prinsip luberjurdil yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokratis. Guna mewujudkan pemilu yang berkualitas tinggi, pemerintah Indonesia sebenarnya telah membentuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun, pada 4 Mei 2023, peraturan tersebut ditetapkan ulang dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang.
Undang-undang terbaru ini disusun sebab di Indonesia telah terbentuk empat daerah baru di wilayah Papua sehingga berdampak pada ketentuan Pemilu 2024. Dengan kata lain, keberadaan undang-undang tersebut adalah sebagai bentuk penyesuaian, antara lain penyesuaian syarat usia Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan TPS, mekanisme penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu, dan lain sebagainya.
Undang-undang pemilu yang telah disahkan pemerintah dibukukan dalam buku pegangan ini sehingga berisikan:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang
- Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023
Ulasan
Belum ada ulasan.